Baca Juga: 2 Jenis PNS Tak Dapat Gaji 13 Tahun Ini, Mohon Maaf
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:
1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
2. Menggunakan angka dan tanda baca.
