Di antaranya, warna hitam di mana pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung kategori warna hitam ini tidak boleh masuk ke tempat umum.
Kemudian warna merah yang berarti pengunjung belum menerima vaksin COVID-19 atau bisa juga memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19.
Seperti halnya pengunjung berkategori warna hitam, mereka yang masuk kriteria merah juga tidak bisa masuk ke tempat-tempat umum.
Untuk warna kuning/oranye adalah kategori warna diberikan kepada pengunjung yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, WNA Masuk Indonesia Lewat Jalur Udara Dibatasi
