Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.

Mengenai hal ini,  pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Syaratnya

Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR.

Namun untuk anak usia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR.