KENDARI, TELISIK.ID - Bulan depan, tepatnya Juni 2024, abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan besaran dan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Bulan Juni 2024 menjadi kabar baik bagi para ASN karena mereka akan menerima gaji ke-13. Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal dan besaran gaji ke-13 ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, selain gaji ke-13, ASN juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan yang sama. Melansir dari CNBC Indonesia, gaji ke-13 untuk tahun 2024 terdiri dari lima komponen pendapatan ASN, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan pada tahun 2024 yang telah dinaikkan sebesar 8 persen: