KENDARI, TELISIK.ID - Tidak semua orang membeli motor langsung yang baru dari dealer resmi penjualan motor. Banyak masyarakat juga membeli motor bekas.
Ketika membeli motor bekas, surat motor tidak bisa langsung ditulis nama si pembeli, tapi masih atas nama pemilik lama.
Hanya saja tidak semua mau langsung membalik nama di surat motor, mungkin karena tidak mau repot karena akan menyita waktu.
Memang mengurus balik nama motor bagi beberapa orang dirasa merepotkan. Tetapi, perlu dipahami jika tidak segera dilakukan, balik nama akan lebih merepotkan.
Pada umumnya, mengutip cermati.com, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.
