KENDARI, TELISIK.ID - Hari Valentine atau Valentine Day, yang diperingati setiap tanggal 14 Februari, identik dengan perayaan kasih sayang. Namun, bagaimana hukum merayakan Valentine Day dalam Islam?

Hari Valentine merupakan momen yang dimanfaatkan oleh banyak orang, khususnya pasangan, untuk saling mengungkapkan kasih sayang melalui berbagai bentuk hadiah, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (14/2/2025).

Perayaan Valentine umumnya diidentikkan dengan cokelat dan bunga yang paling sering diberikan. Namun, hadiah lain seperti boneka juga populer sebagai pilihan hadiah.

Hari Valentine mungkin menjadi momen untuk mengekspresikan kasih sayang, namun agama Islam melarang umatnya untuk ikut serta dalam perayaan tersebut.

Umat Islam tidak diperbolehkan merayakan Hari Valentine. Larangan ini didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).