Secara tidak langsung, jika ada mahasiswa yang melakukan pendaftaran beasiswa namun tidak memenuhi standar IPK dan syarat lainya, akan dinyatakan gugur.
"Kalau persyaratannya adalah dia aktif kuliah, punya prestasi, warga Wakatobi, IPK-nya Eksakta 3,00 untuk non Eksakta 3,25 dan aktif kuliah, serta dia bukan karyawan BUMD atau BUMN," terangnya.
Nurmasi menambahkan, untuk nominalnya bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang dilakukan oleh penerima beasiswa.
”Pembagian ada aturan mainnya, yang S1 itu batas maksimalnya 5 juta perorang dalam pertahun, S2 maksimalnya 15 juta, sementara kalau kedokteran agak fleksibel, terlebih mereka merupakan jurusan yang dibutuhkan oleh daerah sehingga anggarannya agak diprioritaskan,” tutupnya. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
