12. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh, kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a, calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.