3) telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu. (A)
Penulis: Febry Jahra Lestiani
Editor: Kardin
