JAKARTA, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengumumkan syarat perjalanan bagi penumpang.

Per 8 Maret 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis 2 dan 3 tak perlu lagi menunjukkan syarat perjalanan berupa Swab Antigen dan polymerase chain reaction (PCR).

Lain hal dengan penumpang yang baru vaksin dosis 1 atau belum vaksin, penumpang masih disyaratkan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau Swab Antigen 1x24 jam.

Kemudian bagi penumpang yang belum vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin COVID-19.

Baca Juga: Resmi Jadi Kepala IKN Nusantara, Ini Target Bambang Susantono