13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.
14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
15. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
16. Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster).
17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai:
