13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

15. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

16. Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster).

17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai: