3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa-1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.

Baca juga: Partai Perindo Yakin Menang Pilkada Empat Kabupaten di Sultra

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.