Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan menetapkan hasil pemilihan Bupati di Pilkada serentak 2020 pada 17 Desember mendatang. Sesuai tahapan Pilkada sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU daerah akan menetapkan pemenang pada 17 Desember 2020. Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilbup dimulai 13 Desember 2020.

“Penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan (PPK) ke KPU kabupaten mulai 16 sampai 20 Desember. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilbup mulai 13 sampai 17 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Prov Sultra La Ode Abdul Natsir, Kamis (10/12/2020).

Natsir menambahkan, jika hasil pleno perhitungan suara telah diumumkan, maka diberikan kesempatan selama 3×24 jam kepada paslon ataupun stakeholder lainnya yang merasa keberatan atas keputusan perhitungan suara di KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya KPU bekerja maksimal dan menjunjung tinggi asas profesional. Dan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU kabupaten di tujuh daerah yang hingga saat ini bekerja dengan baik demi menyukseskan pesta demokrasi tahun ini,” pungkasnya.