Dengan jumlah calon jamaah haji sekitar 220.000 orang, tentu dibutuhkan perencanaan dan persiapan yang memerlukan cukup waktu. Apalagi, 60 persen dari total kuota 220 ribu calon haji tersebut adalah jamaah berusia lanjut.
Hal lainnya adalah bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, selain untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi juga ditambah kebijakan keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan.
Untuk itulah Pemerintah Indonesia berharap batas waktu kepastian tentang keberangkatan jamaah haji yang diminta, dari Arab Saudi adalah tanggal 28 Mei 2021, mengingat rencanana keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni 2021.
Namun, melihat sampai saat ini, hingga tanggal 3 Juni 2021, jika merujuk surat Dubes Arab Saudi yang dikirim kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, bahwa belum ada keputusan tentang hal tersebut, maka beralasan kuat jika Indonesia membatalkan keberangkatan jamaah haji untuk tahun 2021.
Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat dan saran dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang meyakini keputusan itu mengutamakan keselamatan jemaah. "Umat Islam sebaiknya memahami kondisi yang belum aman. Di dalam ajaran Islam, menjaga keselamatan jauh lebih utama dan hendaknya lebih diutamakan”.
