Baca Juga: Promosi Kesehatan Stunting melalui Gebyar Inovasi Dashat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Hal ini untuk mengakomodir sejumlah aturan untuk melaksanakan gelaran Pemilu 2024.
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini, Rabu (13/12/2022) KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta.
Dalam Perppu tersebut, lanjut Idham, disebutkan bahwa Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
