Baca Juga: Usai Bacok dan Bakar Rumah Tetangganya, Pria Ini Langsung Minum Racun

Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman dan atau tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin