BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sengketa ganti rugi lingkungan hidup atas tumpahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dari kapal TB-TT-57 dan TK. Mitra Bahari III milik PT. Gebari Medan Segara di pesisir pantai Tanjung Bola, Kelurahan Majapahit, Desa Bola dan Desa Lampanairi, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), terus bergulir.
Baca Juga: Mahasiswa UHO Dibegal di Kampusnya
Kuasa hukum masyarakat yang terkena dampak, Sarifuddin Ihu SH, mengungkapkan, tujuan pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan klarifikasi hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup pada tanggal 5 Desember 2019 lalu.
"Jadi pertemuan itu dibuka dan dipimpin langsung Kasubdit Penyelesaian Sengeketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Bidang Sumber Daya Alam-KLH, Osten Sianipar, SH. M.Si," kata Sarifuddin.
Hadir pula Kadis Lingkungan Hidup Busel, Untung, S.Sos, Sekretaris DLH Busel, Darfin Rawu, Kabid penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Hj. Saila, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup Sultra, Myrna Lesmana Serah, Kasi PSLH di Luar Pengadilan Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Haidun, Kasubbag TU BPPHLHK Wilayah Sulawesi, Ahmad Yusuf, Analis pengawasan SDKP, KKP, Yenny Maryani dan Arie Wirayawan.
