Sedangkan ahli PKSPL IPB, Dr. Yudi Wahyudin menjelaskan, ada empat yang menjadi dasar pertimbangan untuk menghitung kerugian lingkungan hidup berdasarkan permen LH nomor 7 tahun 2014 akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pertama, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, timbulnya biaya pemulihan ekosistem dan kerugian langsung masyarakat.
"Sementara penjelasan dari ahli rkotoksilogi IPB, Prof. Dr. Ir. Etty Riani menyimpulkan, telah terjadi beban pencemaran pada lingkungan di areal tumpahan minyak CPO tersebut. Beban itu adalah, beban pencemaran di laut, beban pencemaran sedimen dan beban pencemaran di pantai. Sedangkan penghitungan kerugian akibat tumpahan minyak tersebut berdasarkan analisa laboratorium untuk parameter yang melebihi baku mutu yaitu, minyak dan lemak, postaf serta kadmium," paparnya.
Baca Juga: Bupati Konawe: Jalur Laut Morosi Rawan Masuknya Pembawa Virus Corona
Dari hasil penjelasan para pakar tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Gebari Medan Segara untuk tidak membayar seluruh kerugian tersebut.
"Sehingga pada poin keenam, pihak perusahaan memohon waktu untuk mengklarifikasi lebih lanjut hasil verifikasi lapangan dari KLHK dan akan dibahas secara internal perusahaan. Rencananya pertemuan berikutnya akan dilaksanakan hari ini, Selasa, 28 Januari 2020," pungkasnya.
