MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Batubara menangkap 8 sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Seluruh PMI ilegal dikirim oleh sindikat ini ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun pelaku yang diamankan di antaranya Ilham Ginting, Ricky Ardiansyah, Roni, Ibnu Abdillah, Syamsul Bahri, Dedi Satriawan dan Milkan Prayoga. Mereka adalah warga Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Batubara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakui penangkapan para pelaku. Mereka ditangkap usai salah satu kapal yang membawa PMI tenggelam di perairan Malaysia berbatasan dengan Batubara.

"Pengungkapan ini terkait adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia. Rupanya kapal itu mengangkut PMI Ilegal, akhirnya kami lakukan penyelidikan dan terungkaplah kasus ini," kata Tatan kepada awak media, Jumat (14/1/2022).