Dalam kasus ini, ada empat pelaku lagi yang sedang diburu. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari merekrut sampai akomodasi dan konsumsi PMI.
Baca Juga: Kerap Mengancam dan Memeras Pengguna Jalan, Tiga Pelaku Ditangkap Buser Polres TTU
"Iya benar, kasus ini masih terus kami kembangkan. Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, di antaranya kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter, 1 mobil Avanza untuk menjemput PMI dari Bandara Kualanamu menuju tempat penampungan di Kabupaten Batubara," tegas Tatan.
Seluruh pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam perkara ini, kami (Polda Sumut) hanya menangani tindak pidana karena melakukan penjualan orang, sedangkan untuk korban dari kapal tenggelam itu, ditangani oleh negara Malaysia karena insiden terjadi di perairan di sana," terangnya.
