Baca Juga: Menteri AHY Datang ke Polda Sulawesi Tenggara Terkait Pengungkapan Mafia Tanah

AHY menegaskan, misi kunjungannya adalah untuk memastikan keadilan bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka.

Ia juga menyoroti pentingnya instrumen penindakan yang efektif untuk menangani mafia tanah yang merugikan rakyat dan negara.

Saat ini, potensi kerugian negara akibat ulah mafia tanah mencapai Rp 1,7 triliun dengan luas tanah yang terlibat sekitar 4500 hektar. Sementara Kasus mafia tanah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi fokus penindakan, terungkap sebesar 44,9 hektar dengan kerugian mencapai Rp 337 juta.

Menteri AHY menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku mafia tanah. Bahkan tanah yang sudah bersertifikat pun bisa dirampas jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.