Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata di pengadilan, yang kemudian memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menguasai tanah secara ilegal.

"Para terlapor surat keterangan Tanah Nomor 43/III/DA/1972 tertanggal  Anggoeya 9  Maret 1972 yang diduga palsu dengan tujuan untuk menguasai objek sengketa, dengan menjadikannya bukti perkara di Pengadilan dalam perkara perdata," beber Arief Rafman, saat pembacaan konferensi pres. (A-Aadv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha