Untuk itu, sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, TP PKK memiliki kelembagaan mulai dari tingkat pusat hingga desa bahkan desa wisma, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang demi terlaksananya program PKK.

"Sehingga perannya dalam membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan-permasalahan keluarga, khususnya perempuan dan anak," ungkapnya, Senin (14/8/2023).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK dan Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2020, ini merupakan payung hukum sangat memungkinkan bagi TP PKK dalam mengimplementasikan 10 program PKK, yaitu penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong-royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat.

Untuk itu, tahun 2023 pemda mengalokasikan dana bagi TP PKK mencapai Rp 1 miliar, sedangkan untuk tahun 2024 mendatang akan ditambahkan anggaran sebesar Rp 1 miliar, serta TP PKK tingkat kecamatan akan ditambahkan dana sebesar Rp 100 juta, dan dana ini berasal dari APBD.

Maka dihimbau kepada seluruh kader TP PKK Muna Barat untuk terus bergerak mengentaskan permasalahan, serta mendorong pula TP PKK kabupaten Muna Barat untuk peka terhadap isu-isu dan permasalahan yang ada di daerah.