KENDARI, TELISIK.ID - Dalam sektor ekonomi kreatif Sulawesi Tenggara mempunyai banyak potensi yang harus terus dieksplorasi. Beragam hasil kerajinan yang dimiliki masih berpeluang besar untuk dikembangkan di masa mendatang.

Untuk saat ini terdapat dua daerah yang menjadi penyumbang ekraf melalui desa wisata yaitu Wakatobi di sektor perfilman dan Konawe Selatan di sektor fesyen.

Melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang digelar Rabu (3/8/2022) sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat baik dari unsur legislatif maupun eksekutif dan pemangku kepentingan dalam penyebarluasan informasi untuk sektor ekonomi kreatif.

Anggota Komisi X DPR RI, Dra. Hj. Tina Nur Alam mengatakan, lahirnya undang-undang tersebut memberi energi positif bagi pelaku ekonomi kreatif.  

"Oleh karena itu pengetahuan mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini sangat penting agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan ruang untuk meningkatkan kapasitas produk ekonomi kreatif," ucap Tina.