Tina menyampaikan, undang-undang ini mengoptimalkan kreatifitas sumber daya manusia berbasis budaya, pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Rela Tak Dibayar Demi Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Seperti pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Dengan demikian, segala hal yang dibutuhkan pelaku ekonomi kreatif dalam berkreatifitas sudah jelas diatur dalam regulasi ini.
Melalui regulasi ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mendukung dan meningkatkan yang tentu harus diapresiasi sebagai langkah untuk memaksimalkan kapasitas ekonomi kreatif masyarakat termasuk di Sulawesi Tenggara.
