Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Robinson Hasoloan Sinaga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 ini fokus mengatur regulasi pelaku ekonomi kreatif berhak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yakni pengembangan pendidikan, fasilitas perencanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreatifitas.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Belli menyatakan, regulasi ini hadir sebagai penguatan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara agar terus mampu survive. Pihaknya terus mendukung pelaku ekonomi kreatif dengan memberi ruang dan memfasilitasi agar tetap memberikan karya terbaik. (A-Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Haerani Hambali