
Transportasi darat merupakan salah satu moda transportasi yang membutuhkan banyak perhatian serius dengan kompleksitas masalah, ditinjau dari bervariasinya jenis angkutan darat serta regulasi terkait perhubungan darat, membutuhkan kecepatan mengupdate dan mengimplementasi secara nyata di lapangan.
Angkutan barang umum sesuai dengan regulasi terbaru sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, rendahnya kesadaran sopir angkutan barang umum untuk berbadan hukum.
Belum sinkronnya pemahaman terkait perizinan angkutan barang umum, belum maksimal koordinasi dan pengawasan antara Dishub provinsi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota.
Belum terlaksanakannya pendataan secara menyeluruh di wilayah kabupaten/kota terkait angkutan abarang umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
