JAKARTA, TELISIK.ID - Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 menjadi penanda arah baru penghasilan aparatur, memberi sinyal kenaikan gaji ASN hingga TNI-Polri untuk 2026 yang kini menunggu keputusan fiskal.

Kabar mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara kembali menguat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi dasar hukum baru dalam kebijakan kesejahteraan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta anggota TNI dan Polri.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menempatkan penghasilan aparatur sebagai bagian penting dari strategi menjaga kinerja pelayanan publik dan daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dalam butir keenam Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta mencakup pula anggota TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.