6. Pejabat negara
Sebagai gambaran sementara, hingga saat ini ketentuan gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran delapan persen.
Untuk tahun 2025, struktur gaji pokok PNS masih dibagi berdasarkan golongan sebagai berikut:
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (Acuan 2025)
Golongan I
