1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan

Gaji terendah: Rp 5.361.800

Tunjangan tertinggi: Rp 117.375.000

2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tunjangan staf teknis: Rp 2.989.000