Tunjangan Menteri: Rp 49.860.000
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan Kelas 1: Rp 2.575.000
Tunjangan Kelas 27: Rp 46.950.000
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Isu seputar seleksi CPNS 2025 terus mengemuka di tengah masyarakat yang menantikan kabar resmi dari pemerintah
Redaksi ✓
Tunjangan Menteri: Rp 49.860.000
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan Kelas 1: Rp 2.575.000
Tunjangan Kelas 27: Rp 46.950.000
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)