Tunjangan Menteri: Rp 49.860.000

3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tunjangan Kelas 1: Rp 2.575.000

Tunjangan Kelas 27: Rp 46.950.000

4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)