Baca Juga: Diduga Gegara Lagu, 2 Kelompok Mahasiswa Kendari Terlibat Bentrok

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi menyampaikan, SK kemendagri terkait pengangkatan Pj wali kota terbit setelah masa jabatan Wali Kota Kendari berakhir.

"Tidak mungkin SK keluar tanggal 8 atau tanggal 7 sementara akhir masa jabatan wali kota 9 Oktober," ucap Muliadi baru-baru ini.

Muliadi menjelaskan, karena SK mendagri terbit setelah masa jabatan wali kota berakhir, maka Gubernur Ali Mazi akan menunjuk Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai Plh wali kota. (B)

Penulis: Musdar