Baca Juga: Viral WNA China Selip Rp 500 Ribu di Paspor, Sebut Tradisi Muluskan Jalur Hijau Bea Cukai
Namun, ketidakadilan terjadi karena tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya, serta ancaman penghapusan aplikasi bagi pengembang yang menolak mengikuti kebijakan tersebut.
Pada sidang terbaru, KPPU menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Google dalam hal pembayaran tidak hanya merugikan pengembang aplikasi, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal ini sangat terlihat dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pengembang, yang bisa mengurangi potensi pendapatan mereka.
Dalam hal ini, Google tidak hanya mendominasi pasar aplikasi digital dengan pangsa pasar mencapai 93 persen, tetapi juga mengenakan tarif sebesar 30 persen melalui sistem Google Pay Billing.
