Komisioner KPPU Hilman Pujana menjelaskan bahwa ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilanggar oleh Google.
"Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas," jelas Hilman, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2025).
Namun, meskipun Google dijatuhi hukuman, KPPU juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar beberapa pasal lain dalam Undang-Undang yang sama, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b serta pasal 25 ayat 1 huruf a.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hilman Pujana, KPPU memutuskan untuk menghukum Google dengan denda sebesar Rp 202,5 miliar.
