"Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata Hilman.
Denda ini merupakan sanksi yang diberikan setelah Google terbukti melanggar aturan terkait persaingan usaha di Indonesia.
Selain itu, dalam putusannya, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing bagi pengembang aplikasi.
"Kami juga mengharuskan Google untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB)," imbuh Hilman. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
