"Muna Barat baru tahun ini dilakukan, sejak Januari 2023," ungkapnya via WhatssApp, Selasa (21/3/2023).
Ia menyebutkan pihaknya sebanyak 47 pegawai telah menggunakan IKD, yang nantinya akan diperkenalkan kepada seluruh ASN serta masyarakat di Muna Barat.
Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membawa dokumen identitas kependudukan melalui smartphone serta pelayanan lainnya yang berkaitan dengan identitas pribadi, misalnya KTP, Kartu Keluarga, akta, dan dapat terkoneksi dengan NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen lainnya tanpa harus membawa bentuk fisik.
"Jika masyarakat inginkan IKD segera saja ke Capil, maka kami akan layani, tanpa memungut biaya," pungkasnya.
Untuk itu, ia menyebutkan tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat dalam mengurus IKD yakni wajib memiliki KTP, memiliki akun email pribadi, serta smartphone.
