KENDARI, TELISIK.ID - Sistem Pemilu proposional terbuka merupakan sistem demokrasi elektoral yang mendorong pemilihan secara personal calon legislatif. Dimana partai politik tidak lagi menjalankan perannya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat secara langsung, namun hanya menyiapkan kader terbaik untuk maju kontestasi politik.

Pengamat Politik Sulawesi Tenggara, Najib Husain menilai sistem pemilihan umum proposional terbuka berdampak  terhadap caleg untuk turun mencari dukungan sendiri tanpa keterlibatan langsung partai politik.

"Dampak dari sistem proporsional terbuka adalah figur bekerja sendiri dan partai hanya menerima hasil," ungkap Najib Husain dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (20/5/2023).

Keterikatan dan kerja sama caleg dan parpol dalam menyosialisasikan kepada pemilih, menjadi salah satu tolak ukur keterwakilan partai untuk maju menghadapai Pemilu 2024.

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Golkar Jawa Timur Target 17 Kursi