JAKARTA, TELISIK.ID - Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan setiap tahunnya kini resmi dihapus.
Sebagai penggantinya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025 dan diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama PPDB Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Domisili, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan perubahan ini dalam Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang digelar di Jakarta.
