"SPMB Domisili bukan sekadar perubahan nama, tapi juga sebuah kebijakan baru yang memperbaiki sistem penerimaan murid," ujar Abdul Mu'ti dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari Jawapos, Jumat (31/1/2025).
Hal ini menjadi langkah besar pemerintah untuk merancang sistem pendidikan yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
SPMB Domisili ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam penerimaan peserta didik baru, menggantikan sistem zonasi yang dinilai masih banyak kekurangan.
Kebijakan ini juga ingin menghilangkan stigma yang muncul akibat implementasi PPDB Zonasi yang lebih mengutamakan jarak domisili sebagai syarat utama.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa SPMB Domisili akan membuka peluang lebih besar bagi siswa untuk diterima di sekolah-sekolah negeri. Selain itu, dalam kebijakan baru ini, terdapat empat jalur yang akan digunakan dalam penerimaan siswa baru.
