Penentuan tersebut mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh, termasuk aspek akademik dan nonakademik.
Keputusan kenaikan kelas dapat dibahas melalui musyawarah guru agar pertimbangannya objektif, adil, dan sesuai dengan perkembangan masing-masing siswa.
Ketentuan mengenai kenaikan kelas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa dalam seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
