Korban dan orang tua kemudian mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ke Polsek Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao melalui laporan polisi nomor LP/B/32/ XII / 2021 / SPKT / Sek Panbar / Resp RN / POLDA NTT, tanggal 21 Desember 2021 yang diperoleh Telisik.id, Rabu (22/12/2021).

Korban pertama kali disetubuhi pelaku di pinggiran Sungai Hebenon, Desa Lekona, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao

Korban kemudian menceritakan bahwa ia diperkosa beberapa kali oleh DB alias David.

Awalnya pada bulan Juli 2021 lalu, David mengancam korban saat bertemu di pinggir sungai seorang diri.

David memaksa korban berhubungan badan, namun korban menolak.