SABU RAIJUA, TELISIK.ID - NB (10), seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pemerkosaan di semak-semak saat pulang sekolah beberapa waktu lalu.
Tidak hanya diperkosa, korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada rekan atau kerabatnya.
Korban kemudian mengadukan peristiwa ini kepada ayahnya HLB dan dilaporkan ke Polres Sabu Raijua.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor BP 05 /I/2022 dengan tersangka IHKM alias Ivan alias Leo (20), warga Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seubelan mengatakan, sesuai pengakuan korban, awalnya sekitar pukul 11.30 Wita, korban bersama temannya EMU pulang dari sekolah dan hendak berjalan ke rumah.
