Namun, karena video rekaman tak senonoh yang sudah terlanjur viral membuat pihak sekolah sudah tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan N.

Terkait W yang merupakan rekan N, yang ikut terekam di dalam video, pihak sekolah masih mempelajari kemungkinan sanksi yang akan diberikan.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Nuraini, mengatakan telah melakukan pendampingan secara psikologis maupun hukum kepada N dan W serta satu siswa yang diduga mengunduh video.

Mengenai penanganan kepada tiga siswa tersebut, Nuraini menjelaskan sedang didalami oleh pihaknya, dengan pertimbangan ketiga siswa masih dibawah umur dan tetap mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Masyarakat Sukanayo di Pulau Makasar Ramai-Ramai Perbaiki Jalan Rusak dengan Dana Pribadi