“Sehingga para siswa (masih memungkinkan) dapat menjalani proses belajar seperti biasanya,” kata Nuraini.
Perihal pihak yang menyebarluaskan video akan diserahkan ke kepolisian, Nuraini berkilah pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memutuskannya. Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan psikologis dan hukum.
“Terkait yang menyebar video aka dikembalikan ke pihak kepolisian karena harus didalami betul,” imbuhnya. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
