"Memang benar bahwa telah terjadi kasus pencabulan, dan korbannya adalah seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama kelas tiga, dan korban baru berusia 15 tahun. Adapun para pelaku adalah sopir angkot yang mana korban selalu diajak jalan-jalan setiap kali korban pulang sekolah," ungkap AKP Aslim.
Terungkapnya kasus tersebut, ketika pihak penginapan mengantar korban pulang ke rumahnya. Karena korban semalaman tidak pulang ke rumah, hingga ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut di Polsekta Mandonga.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsekata Mandonga, dan dikenakan pasal perlindungan anak di bawah umur. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Haerani Hambali
