Dia lalu diminta untuk memanggil orang tuanya guna membahas tindakan yang sudah dilakukannya.

“Orang tua WDJ datang untuk menemui orang tua JL. Saat diinterogasi, JL mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh WDJ pada malam ketika ia tidak pulang ke rumah,” jelas Thamrin.

Orang tua JL yang tidak terima putrinya dirudapaksa kemudian membuat laporan polisi. Satreskrim Polres Buton Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan lalu meringkus WDJ.

Banit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, Brigpol Aditya, menambahkan bahwa korban saat ini dalam kondisi baik dan masih bersekolah.

Baca Juga: 3 Direktur dan Kepala KUPP Kolaka jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Lebih Rp 100 Miliar