"Tidak ada hubungan asmara, hanya sebatas kenal saja," ungkapnya kepada telisik.id, Selasa (29/4/2025.
Kepolisian telah melakukan proses hukum dan WDJ telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Gu. Dia pun sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
WDJ dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
