Situs ini diketahui mengandalkan jasa pembayaran yang dioperasikan oleh tersangka untuk mengelola transaksi dari para pemain judi. Penyedia jasa pembayaran ini berperan penting dalam memastikan kelancaran transaksi dan menjadi penghubung antara situs dengan pemain judi.

Himawan menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bentuk komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

“Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” jelas Himawan.

Baca Juga: 16 Nama Tokoh Masuk Daftar Pahlawan 2024

Selain menyita aset senilai Rp 13,8 miliar, penyidik Siber Bareskrim Polri juga mengidentifikasi adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia jasa pembayaran yang membantu operasional situs tersebut.