BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara memasuki babak baru.
Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 290 Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Masa Jabatan 2022-2028, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SK tersebut digugat karena telah mengangkat dan melantik Kades Bubu Barat atas nama Partono. Padahal dari awal sejak selesai pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkades pertengahan Juni lalu saudara Firman selaku calon kepala desa (Kades) nomor urut 2 telah mengajukan keberatan akibat kecurangan yang dilakukan Ketua Panitia Pikades Bubu Barat.
Namun demikian, mulai dari panitia desa, kecamatan sampai di kabupaten tidak ada tanggapan dan penyelesaian serius dari mereka. Sehingga Firman menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Gugatan Firman telah terdaftar di PTUN sepekan yang lalu dengan nomor perkara 72/G/2022/PTUN.KDI
