Menanggapi sidang gugatan calon Kades tersebut, Asisten 1 Sekretariat Daerah Buton Utara, Mansur menunggu surat panggilan untuk menghadiri sidang di PTUN.
"Nanti ada suratnya kan, nanti ada suratnya, itu dasarnya, dihadiri itu, tunggu saja surat," kata Mansur, dihubungi melalui telepon, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, Calon Kades Bubu Barat nomor urut dua, Firman, bulatkan tekad menggugat di PTUN. Hal itu dilakukan Firman karena merasa ada ketidakadilan dengan keputusan pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara yang telah menolak gugatannya.
Pada Rabu (27/7/2022) lalu, Firman telah memasukkan surat permohonan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih periode masa jabatan 2022-2028. SK itu nantinya akan menjadi bahan Firman untuk menggugat di PTUN.
Firman mengatakan, langkahnya menggugat di PTUN untuk mencari keadilan. Dia merasa dirugikan dengan keputusan panitia Pilkades kabupaten yang telah menolak gugatannya atas surat suara yang memiliki tiga coblosan tersebut.
